KABAR LABUAN BAJO – Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan salah satu daerah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.
Status KLB rabies ditetapkan oleh pemerintah setempat beberapa bulan lalu, menyusul tingginya kasus gigitan anjing rabies di daerah itu sepanjang tahun 2023.
Bahkan hingga saat ini, kasus gigitan anjing rabies di TTS terus meningkat, sebagaimana data pada Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang. Adapun angka kematian akibat kasus gigitan anjing rabies di daerah itu tercatat mencapai enam orang.
Baca Juga:
Dua Kabupaten di NTT Berstatus KLB Rabies
“Kasus kematian orang akibat gigitan anjing rabies masih tetap yakni enam orang, tetapi untuk kasus gigitannya masih terus meningkat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan,” jelas Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Huggar, di Kupang, Senin 24 Juli 2023, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dikatakan, hingga Sabtu 22 Juli 2023, jumlah kasus gigitan anjing rabies di Kabupaten TTS sudah mencapai 919 orang. Korban tersebar di 31 dari total 32 kecamatan di Kabupaten TTS.
Jumlah ini bertambah 9 orang jika dibandingkan dengan Jumat 21 Juli 2023, yang mencarat jumlah kasus gigitan di Kabupaten TTS mencapai 910 orang.
“Kasus gigitan anjing rabies itu terjadi di 192 desa pada 31 kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan,” paparnya. klb/angela