KABAR LABUAN BAJO – Dewan Pers terus menyelesaikan kasus delik atau sengketa pers. Pada tahun 2022 lalu misalnya, Dewan Pers menyelesaikan sebanyak 663 kasus dari total 691 kasus pengaduan yang diterima.
Jumlah pengaduan pada 2022 ini tercatat lebih sedikit dibandingkan jumlah pengaduan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, Dewan Pers menerima sebanyak 774 kasus pengaduan dan 681 kasus di antaranya terselesaikan.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun, pada Pelatihan Jurnalistik dan Business Update Transformasi Telkom Indonesia di Makassar, Senin 20 Februari 2023.
Penurunan jumlah pengaduan terkait kasus delik atau sengketa pers ini masih ditelusuri oleh Dewan Pers. Penurunan jumlah pengaduan pada 2022, boleh jadi karena tingkat pemahaman masyarakat dengan media semakin tinggi, ataukah akses untuk pengaduan kurang diperhatikan.
Sementara penyelesaian kasus terkait pers dari banyaknya pengaduan ke Dewan Pers, menurut Rustam, sebagian diselesaikan dengan jalur kekeluargaan dan jalur hukum ataupun hanya diarsipkan dan membuat pernyataan kesepakatan damai.
Sementara itu, untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers, Dewan Pers telah membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik.
Dengan demikian, proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan lebih mudah. Dengan adanya aplikasi pengaduan ini, diharapkan peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas.
Pada periode November – Desember 2022, penerimaan pengaduan masih bisa manual dan melalui email. Namun mulai Januari 2023, Dewan Pers sudah menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik). klb/san