Delapan Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Pimpinan tujuh partai politik minus Partai Gerinda, yang hadir dalam pertemuan delapan partai politik. (Foto: Instagram/@airlanggahartarto_official)

KABAR LABUAN BAJO – Sejumlah elit politik kembali mendorong pemberlakuan sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hanya saja, hal ini ditolak mayoritas partai politik (Parpol).

Penolakan misalnya datang dari pimpinan delapan (8) parpol yang menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023.

“Kita delapan partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” jelas Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, usai pertemuan tersebut.

Selain Airlangga Hartarto, hadir pula dalam pertemuan tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

 Selanjutnya turut hadir Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, dan Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara. Adapun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan elite Gerindra tidak hadir. Namun, menurut Airlangga Hartarto, Partai Gerindra sepakat dengan kesepakatan tujuh parpol yang hadir.

Airlangga Hartarto kemudian membacakan lima poin hasil kesepakatan kedelapan parpol tersebut. Pertama, kedelapan parpol menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

“Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” ujar Airlangga Hartarto.  

Kedua, kedelapan parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/ PUU-VI/ 2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

“Sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali Pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem,” lanjutnya.

Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, kedelapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

Kelima, kedelapan parpol berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi. klb/san edison

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!