KABAR LABUAN BAJO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu memastikan bahwa tidak ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu merujuk PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu Tahun 2024, yang diterbitkan oleh KPU RI pada 6 Februari 2023.
“Tidak ada perubahan Dapil juga alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Manggarai Barat,” papar Thomas Dohu, saat dikonfirmasi kabarlabuanbajo.com, Selasa 7 Februari 2023.
Sebagaimana Pemilu sebelumnya, ada tiga Dapil untuk DPRD Manggarai Barat pada Pemilu 2024 dengan total alokasi 30 kursi.
Rinciannya 12 kursi untuk Dapil Manggarai Barat 1 (Boleng, Komodo, Sano Nggoang dan Mbeliling), 9 kursi untuk Dapil Manggarai Barat 2 (Macang Pacar, Pacar, Kuwus, Ndoso dan Kuwus Barat), serta 9 kursi untuk Dapil Manggarai Barat 3 (Lembor, Welak dan Lembor Selatan).
Adapun untuk Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi NTT, demikian Thomas Dohu, juga tidak ada perubahan, yakni 8 Dapil dengan total alokasi 65 kursi. Ini masih sama seperti Pemilu terdahulu.
Rinciannya Dapil NTT 1 (Kota Kupang) 6 kursi, Dapil NTT 2 (Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua) 7 kursi, Dapil NTT 3 (Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya) 10 kursi, Dapil NTT 4 (Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur) 10 kursi, Dapil NTT 5 (Sika, Ende, Ngada, dan Nagekeo) 11 kursi, Dapil NTT 6 (Alor, Flores Timur dan Lembata) 7 kursi, Dapil NTT 7 (Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara) 8 kursi, serta Dapil NTT 8 (Timor Tengah Selatan) 6 kursi.
Untuk Dapil dan alokasi kursi DPR RI dari NTT juga tidak ada perubahan, yakni dua Dapil dengan 13 kursi. Dapil NTT 1 (Alor, Lembata, Flores Timur, Ngada, Nagekeo, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat) dengan alokasi 6 kursi. Selanjutnya Dapil NTT 2 (Kota Kupang, Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Belu, Malaka, TTU, TTS, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya) dengan alokasi 7 kursi.
“Jadi Dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD Provinsi NTT tidak ada perubahan. Khusus DPRD Kabupaten/ Kota di NTT, ada tambahan 2 Dapil dari sebelumnya 91 Dapil menjadi 93 Dapil. Tambahan masing-masing di TTU dan Alor dari 4 Dapil menjadi 5 Dapil,” pungkas Thomas Dohu. klb/san