Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Operasional Pemerintahan Desa

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Ilustrasi - Dana desa. (Foto: Pixabay)

KABAR LABUAN BAJO – Pemerintah mengatur secara khusus mengenai pengelolaan dana desa. Untuk tahun 2023 ini, pengelolaan dana desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/ PMK.07/ 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu, Catur Ariyanto Widodo, di Kupang, Rabu 28 Juni 2023, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini terdapat perubahan kebijakan terkait pengelolaan dana desa.

Perubahan di antaranya terkait adanya alokasi untuk dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3 persen dari anggaran dana desa di masing-masing desa.

Baca Juga:
Di NTT, Penyaluran Dana Desa Tembus Rp1 Triliun

Seperti dikutip dari Antara, Catur Ariyanto menjelaskan, alokasi ini baru ada di tahun 2023. Sementara pada tahun sebelumnya, dana operasional pemerintahan desa dari dana desa tidak dialokasikan.

Adapun alokasi dana operasional pemerintahan desa tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti biaya koordinasi pemerintahan desa dengan pemerintah daerah serta pemerintah desa lainnya.

Alokasi tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial termasuk untuk penanggulangan bencana, serta keperluan acara seremonial di desa di bidang olah raga, sosial, seni, budaya atau keagamaan.

Catur Ariyanto pun mengajak pemerintah desa khususnya di NTT, agar memanfaatkan anggaran dana desa sebaik mungkin untuk pembangunan di desa, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga desa.

Baca Juga:
Menteri PUPR: Pamsimas 2023 Sasar 1.063 Desa

Pada kesempatan yang sama, Catur Ariyanto menyebut, penyaluran anggaran Program Dana Desa Tahun 2023 di NTT telah mencapai total Rp1 triliun hingga akhir Mei.

Dana desa reguler tahap satu telah disalurkan untuk 2.910 desa. Adapun tahap dua, sudah disalurkan untuk 541 desa.

“Anggaran dana desa reguler telah disalurkan sebesar Rp1,04 triliun berupa tahap satu untuk 2.910 desa, dan tahap dua untuk 541 desa,” paparnya.

Secara persentase, menurut dia, nilai anggaran dana desa telah disalurkan sebesar 38,7 persen dari total alokasi untuk 2023 sebesar Rp2,6 triliun. Adapun daerah yang realisasi penyaluran dana desa terbesar di NTT adalah Kabupaten Sumba Barat, yakni mencapai 67,7 persen dari total alokasi. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!