Curi Uang Milik Turis Asing, Polisi Amankan Seorang Karyawan Hotel di Labuan Bajo

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Korban yang merupakan turis asing asal Spanyol (kiri) memaafkan pelaku pencurian uang miliknya (kanan) serta menarik laporan di Polres Manggarai Barat. (Foto: Humas Polres Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – Polisi mengamankan ED alias Onca (20), seorang karyawan hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria asal Munting Kajang, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat ini diamankan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, di tempatnya bekerja, Selasa 13 Agustus 2024, lantaran mencuri uang milik turis asing asal Spanyol yang menginap di tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri ED mencapai 800 euro atau lebih dari Rp13 juta.

Menurut Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH, kejadian bermula pada Kamis 8 Agustus 2024.

Saat itu turis wanita berusia 38 tahun asal Spanyol itu pergi ke luar hotel menuju tempat diving. Setelah aktivitas diving, ia kembali ke hotel.

“Setelah sampai di kamar, korban kaget melihat barang-barang miliknya telah dipindahkan dari kamar nomor 305 ke kamar nomor 301 tanpa sepengetahuannya. Saat itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh terduga pelaku,” papar Angga Maulana, di Labuan Bajo, Rabu 14 Agustus 2024 malam.

Selanjutnya Senin 12 Agustus 2024, korban hendak mengambil uang dalam amplop yang disimpan dalam tas miliknya. Namun saat membuka amplop itu, ia sangat terkejut.

Sebab uang dengan total sekitar 800 Euro, sudah raib. Dari total 17 lembar pecahan 50 Euro yang ia simpan di dalam amplop, hanya tersisa 1 lembar.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Manggarai Barat. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/ B/ 118/ VIII/ 2024/ SPKT/Polres Mabar/ Polda NTT, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Angga Maulana.

Dari hasil olah TKP, mengarah ke beberapa karyawan yang sempat masuk kamar hotel pelapor menginap, karena petugas kepolisian tidak menemukan adanya kerusakan di dalam kamar hotel itu. Penyelidikan pun mengerucut pada ED, yang masih menjalani masa training kerja di hotel itu.

“Kurang dari 1×24 jam, personil Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya. Awalnya terduga pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi petugas, akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

“Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah atau sekitar 3,6 juta rupiah,” lanjut Angga Maulana.

Setelah didalami, uang hasil pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku ED telah digunakan untuk membeli sejumlah barang dan berfoya-foya.

“Oleh pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor, dan bersenang-senang,” ucapnya.

Terduga pelaku ED, sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Namun berkat kebesaran hati dari turis asal spanyol itu, terduga pelaku tidak jadi ditahan oleh pihak kepolisian. Korban dengan ikhlas memaafkan ED dan menarik semua laporan yang disangkakan terhadap terduga pelaku.

“Terduga pelaku telah dibebaskan lewat program restorasi justice, karena telah meminta maaf terhadap korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban. Hal tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh penyidik,” pungkas Angga Maulana. klb/tho

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!