Cegah TPPO, Pemprov NTT Akan Periksa Seluruh Dokumen PJTKI

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Ilustrasi - Perdagangan manusia. (Foto: Pixabay)

KABAR LABUAN BAJO – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu perhatian serius Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Maklum, selama ini NTT dikenal sebagai salah satu daerah yang menjadi target operasi para pelaku TPPO.

Di beberapa daerah di NTT, polisi bahkan berhasil menangkap para pelaku TPPO. Salah satunya sebagaimana dilakukan oleh Polres Manggarai Barat, yang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus TPPO.

Bukan itu saja, NTT juga tercatat sebagai daerah penyumbang korban TPPO meninggal dunia, yang cukup tinggi. Bahkan berdasarkan data UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, jumlah korban TPPO asal NTT yang meninggal dunia sebanyak 74 orang.

Baca Juga:
Hingga Juni, Kementerian Sosial Tangani 196 Orang Korban TPPO

Mencermati kondisi ini, Pemprov NTT mengambil beberapa langkah guna mencegah terus meningkatnya kasus TPPO di daerah itu. Salah satunya, melakukan pemeriksaan terhadap semua legalitas Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di NTT.

“Pemprov NTT sudah memiliki agenda untuk memeriksa semua dokumen yang dimiliki perusahaan perekrut TKI yang ada di NTT, termasuk mengecek tempat pelatihan tenaga kerja dari perusahaan – perusahaan itu,” jelas Sekda Pemprov NTT, Kosmas D Lana, di Kupang, Selasa 25 Juli 2023, seperti dilansir Antara.

Ia menyebut, seluruh dokumen sebagai syarat menjadi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja, baik kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri, akan dicek.

“Kami akan mengecek sertifikat pelatihan yang dimiliki, apakah resmi atau tidak, sehingga perusahaan yang legal saja yang boleh mengirim TKI asal NTT ke luar negeri,” tegasnya. 

Baca Juga:
Satu Bulan, Satgas TPPO Tetapkan 698 Tersangka Perdagangan Orang

Apabila ditemukan ada perusahaan yang merekrut tenaga kerja secara ilegal, Pemprov NTT akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum.

“Apabila ada perusahaan ilegal, maka diserahkan kepada kepolisian di NTT dan penindakan hukumnya menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Kosmas Lana.

Ia pun berharap, pemerintah kabupaten/ kota di NTT segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO, guna mengoptimalkan upaya pencegahan kasus perdagangan orang ini. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!