Bupati Edi Endi Warning Wajib Pajak di Manggarai Barat yang Bandel

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Bupati Edi Endi saat menyampaikan amanat pada Apel Kekuatan, di Halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Senin 6 Maret 2023. (Foto: HO-Kominfo Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, memberikan peringatan keras kepada para wajib pajak di daerah itu. Ia mengingatkan wajib pajak yang bandel memenuhi kewajibannya, akan diajukan ke pengadilan pajak untuk diadili.

Warning ini dilontarkan Bupati Edi Endi, saat menyampaikan amanat pada Apel Kekuatan, di Halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Senin 6 Maret 2023.

“Seluruh wajib pajak yang bandel, pada gilirannya kita akan ajukan ke pengadilan pajak. Dengan catatan, semua prosedur harus dilaksanakan dan dilalui dengan baik dan benar,” tegas Bupati Edi Endi.

Baca Juga:
Manggarai Barat Terima Adipura, Bupati Edi Endi: Jadikan Kebersihan Sebagai Budaya

Sebelum penyelesaian di ruang pengadilan pajak itu diambil, imbuhnya, ada semacam peringatan. Misalnya, dengan memasang banner atau plang pada lokasi yang pajaknya tidak dibayar oleh wajib pajak.

“Disiapkan banner atau plang bagi wajib pajak yang tidak taat. Pasang! Apakah di rumah, di tanah, di hotel atau di tempat usaha lainnya,” tandas mantan ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini.

Tekait hal ini, Bupati Edi Endi menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, untuk segera melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam melakukan pemetaan akan wajib pajak yang lalai atau bandel dalam membayar pajak.

“Bapenda segera berkoordinasi. Buat rapat lintas sektor, supaya dari awal kita petakan wajib pajak yang wanprestasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Bupati Edi Endi: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Miliki Kantor di Manggarai Barat

Selain melakukan pemetaan, Bupat Edi Endi juga meminta Bapenda merumuskan prosedur terkait peringatan maupun mekanisme pengajuan ke pengadilan pajak terkait wajib pajak yang bandel.

Rumusan prosedur yang baik dan benar akan menjadi pegangan, mana kala penanganan terhadap wajib pajak yang bandel dan lalai dalam membayar pajak, berakhir di ruang pengadilan pajak.

Menurut Bupati Edi Endi, pihaknya perlu mengambil langkah tegas, sebagai bagian dari strategi untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang mendatangkan penerimaan daerah. Hanya dengan mengoptimalkan potensi penerimaan, maka kondisi keuangan di daerah akan terjamin aman sampai akhir tahun.

Baca Juga:
Januari-Februari 2023, 16.457 Wisatawan Berkunjung ke Labuan Bajo

“Karena kalau kita tidak optimalkan potensi yang mendatangkan penerimaan, maka mungkin tidak sampai bulan agustus, kita sudah tertatih – tatih,” tuturnya.

Bupati Edi Endi mengingatkan, upaya mengoptimalkan potensi yang mendatangkan penerimaan adalah tugas dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan semata-mata tugas Bapenda.

“Ini untuk kita pahami semua. Jangan kita berpikir bahwa ini tugas Bapenda. Tidak! Mereka itu hanya mengorganisir. Ini menjadi tugas kita bersama!” pungkasnya. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!