Bupati Edi Endi Perintahkan OPD Rasionalisasi Anggaran dan Tunda Kegiatan yang Tidak Prioritas

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Salinan Surat Bupati Manggarai Barat terkait rasionalisasi anggaran belanja. (Foto: Tangkapan layar Surat Bupati Manggarai Barat)

KABAR LABUAN BAJO – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memerintahkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk melakukan rasionalisasi terhadap anggaran belanja masing – masing.

Di samping itu, Bupati Edi Endi juga meminta pimpinan OPD untuk mempertimbangkan menunda pelaksanaan kegiatan yang tidak masuk skala prioritas.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Bupati Manggarai Barat Nomor 900.910/ PPKD/ 383/ III/ 2023, yang salinannya didapatkan kabarlabuanbajo.com di Labuan Bajo, Kamis 30 Maret 2023.

Surat tertanggal 29 Maret 2023 itu ditujukan kepada pimpinan OPD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:
Bupati Edi Endi Warning Wajib Pajak di Manggarai Barat yang Bandel

Dalam surat tersebut dijelaskan, rasionalisasi anggaran belanja ini penting dilakukan guna menjaga keseimbangan pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan belanja daerah.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan Bupati Edi Endi melalui surat tersebut. Salah satunya, memerintahkan pimpinan OPD melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kegiatan dan sub kegiatan serta rincian yang tidak prioritas untuk dipertimbangkan penundaan pelaksanaannya.

Khusus rencana belanja yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), aana alokasi umum spesifik grand (DAU SG), hibah, pinjaman daerah, gaji PNS dan PPPK, tambahan penghasilan pegawai dan gaji tenaga kontrak daerah, dikecualikan karena merupakan belanja wajib.

Baca Juga:
Bupati Edi Endi: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Miliki Kantor di Manggarai Barat

Selain itu, pimpinan OPD juga diminta melakukan rasionalisasi anggaran belanja sebesar 15 persen dari total pagu anggaran masing-masing OPD.

Untuk rasionalisasi anggaran belanja dan kegiatan ini, Bupati Edi Endi memberikan deadline selama dua minggu kepada pimpinan OPD.

Hasil rasionalisasi tersebut sudah harus disampaikan kepada Bupati Manggarai Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat selambat-lambatnya tanggal 11 April 2023 mendatang. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!