Bupati Edi Endi Pasang Tapal Batas Wilayah Administrasi Tiga Desa di Boleng

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. (Foto: Arsip Kominfo Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, memberikan perhatian khusus terhadap polemik batas wilayah administrasi tiga desa di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahkan pada Minggu 19 Maret 2023, Bupati Edi Endi terjun langsung ke wilayah itu untuk memasang pilar atau tapal batas wilayah administrasi ketiga desa, yakni Desa Pontianak, Desa Golo Sepang, dan Desa Tanjung Boleng.

Tidak sebatas memasang tapal batas, Bupati Edi Endi juga melakukan dialog terbuka dengan warga setempat. Dalam dialog tersebut, ia menegaskan rujukan pembagian batas wilayah administrasi Desa Pontianak, Desa Golo Sepang dan Desa Tanjung Boleng itu.

Baca Juga:
Beda Versi Batas Wilayah Administrasi Desa, Warga Tiga Dusun di Boleng Bingung

Salah satunya, menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat itu, hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai Barat yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu.

Rapat Forkopimda tersebut juga turut dihadiri oleh camat Boleng, kepala Desa Pontianak, kepala Desa Golo Sepang, kepala Desa Tanjung Boleng, serta para ketua BPD.

“Rapat Forkopimda itu menghasilkan beberapa kesepakatan sehubungan dengan tapal batas administrasi desa-desa tersebut. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016, Pasal 13,” ujar Bupati Edi Endi.

Baca Juga:
Warga Tiga Dusun di Boleng Harapkan Pembentukan Desa Baru

Berdasarkan Permendagri ini, imbuhnya, kepala daerah diberikan otoritas untuk menetapkan tapal batas wilayah administrasi desa, manakala para pihak tidak bersepakat.

“Apabila para pihak tidak bersepakat, maka bupati diberi otoritas untuk menetapkan lewat Peraturan Bupati (Perbup),” tandas Bupati Edi Endi.

Dia akhir dialog, ia memberi penegasan bahwa tidak ada niat sedikitpun dari pemerintah dalam menetapkan batas administrasi ini untuk menyengsarakan masyarakat. Ini dilakukan, lebih untuk menjaga stabilitas wilayah.

“Tugas terberat pemerintah adalah menciptakan stabilitas masyarakat,” ucapnya.

“Jika tidak kondusif maka penyelenggaraan pemerintahan tidak akan mungkin berjalan dengan baik. Dengan demikian, penetapan batas bertujuan untuk menjaga stabilitas. Jika stabilitas sudah terjamin, maka kesejahteraan masyarakat pasti akan tercapai,” imbuh Bupati Edi Endi.

Baca Juga:
Polemik Status Tiga Dusun di Boleng, Ini Penegasan Bupati Manggarai Barat

Usai dialog, Bupati Edi Endi bersama rombongan dan unsur pimpinan kecamatan dan unsur pimpinan dari desa menuju ke lokasi penetapan batas wilayah yang sudah disepakati, untuk memasang tapal batas desa.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Manggarai Barat Hilarius Madin, SH; Kepala Dinas BPMD, Melki Nurdin; Kepala Bagian Hukum, Fan Raya; Kepala Bagian Tapem, Rafael Guntur; camat Boleng, unsur pimpinan kecamatan, TNI/ Polri, kepala Desa Tanjung Boleng, kepala Desa Pontianak, kepala Desa Golo Sepang, kepala Desa Batu Tiga, tokoh masyarakat, tokoh agama, petugas kesehatan, tokoh pemuda, tokoh pendidik serta masyarakat Dusun Pontianak.

Kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Batu Tiga juga hadir dalam kegiatan ini, mengingat sebagian warga Desa Batu Tiga sebelumnya sempat mempersoalkan batas wilayah administrasi desa tersebut.

Baca Juga:
25 Februari: Hari Ulang Tahun Manggarai Barat

Berdasarkan versi warga, Dusun Pisang, Dusun Pasir Panjang serta Dusun Pontianak masuk wilayah administrasi Desa Batu Tiga.

Sementara versi pemerintah, tiga dusun itu masuk wilayah Desa Pontianak. Adapun Desa Batu Tiga, wilayah administrasinya hanya terdiri dari Pulau Boleng dan Pulau Medang.

Desa Batu Tiga merupakan desa yang dimekarkan dari Desa Pontianak pada tahun 1997 lalu, ketika wilayah Manggarai belum dimekarkan menjadi tiga kabupaten. Pemekaran desa tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor 20 Tahun 1997.

Berdasarkan SK itu, wilayah Desa Batu Tiga hanya terdiri dari Pulau Medang dan Pulau Boleng. Sisanya Pasir Panjang, Pontianak, Pisang, termasuk Pulau Sebabi dan Pulau Longos masih masuk wilayah Desa Pontianak sebagai desa induk. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!