KABAR LABUAN BAJO – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi membenarkan terjadinya kasus dugaan pencemaran air di Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wae Mese, Labuan Bajo.
Air yang akan dikelola dan disediakan untuk kebutuhan masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya itu dicemari limbah oli, dan baru diketahui pada 9 Maret 2023 malam.
Bupati Edi Endi menduga, limbah oli tersebut bersumber dari usaha galian C yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Apalagi memang ada perusahaan tambang yang beroperasi di hulu Sungai Wae Mese. Lokasi tambang tersebut persisnya di Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling.
“Itu dugaan kita. Makanya kita laporkan ke polisi, supaya pelakunya diproses hukum. Polisi juga sudah pulang dari TKP,” kata Bupati Edi Endi, saat dikonfirmasi kabarlabuanbajo.com, di Kantor Bupati Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Minggu 12 Maret 2023.
Baca Juga:
Ngeri! Air di SPAM Wae Mese Diduga Tercemar Limbah Oli
Sayangnya, Bupati Edi Endi enggan menyebut nama perusahaan tambang galian C yang diduga kuat sebagai biang pencemaran air di SPAM Wae Mese itu. Ia hanya mengakui bahwa wilayah kerja perusahaan tersebut di hulu Wae Mese, dan sempat disegel oleh Pemkab Manggarai Barat melalui Satpol PP pada 2022 lalu.
Hanya saja, lanjut dia, Pemkab Manggarai Barat tidak bisa berbuat banyak, terutama terkait perizinan. Sebab izin terkait usaha tambang, khususnya galian C, menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Soal izin usaha tambang khusus galian C ini kan sekarang menjadi tanggung jawab provinsi. Bukan lagi di kabupaten. Jadi kita yang kebagian dampaknya di lapangan, sementara soal izin bukan kita yang urus,” tandas Bupati Edi Endi.
Baca Juga:
Gercep, Kapolsek Komodo Langsung Cek SPAM Wae Mese
“Jadi kalau ditanya apakah perusahaan tambang itu legal atau ilegal, susah kami jawab. Karena memang itu wilayah provinsi. Kami hanya mengambil tindakan, jika memang ada dugaan pelanggaran, termasuk seperti dugaan saat ini,” imbuh mantan ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat itu.
Ia pun mendukung proses hukum terhadap pelaku yang diduga kuat dengan sengaja melakukan pencemaran air di SPAM Wae Mese.
“Harus diproses. Supaya ada efek jera. Kita juga mendorong, kalau pun perusahaannya legal, ya cabut izin usahanya jika terbukti melakukan pencemaran,” tegas Bupati Edi Endi.
Baca Juga:
Bupati Edi Endi Akui Petani di Manggarai Barat Belum Sejahtera
Ia menambahkan, proses hukum ini penting, karena pencemaran air di SPAM Wae Mese itu merugikan banyak pihak. Pasokan air untuk masyarakat terhambat, dan PDAM Wae Mbeliling juga menjadi bulan-bulanan pelanggan karena dikira tidak bekerja.
“Beruntung pencemaran air ini diketahui cepat, sehingga air yang tercemar belum sempat didistribusikan ke pelanggan. Bayangkan kalau sampai sudah terlanjur didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat, dampak buruknya pasti lebih mengerikan,” ujar Bupati Edi Endi.
Itu juga sebabnya, setelah diketahui adanya pencemaran karena limbah oli tersebut, produksi air baku di SPAM Wae Mese langsung dihentikan. Pipa-pipa distribusi air ke Labuan Bajo juga ditutup total. Saat bersamaan, pengelola SPAM Wae Mese membersihkan air yang terlanjur tercemar limbah oli. klb/san