Bupati Edi Endi Harapkan Kemenkumham Dampingi Pelaku Usaha Terkait Dugaan Pelanggaran KI

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, di Labuan Bajo, Selasa 28 Februari 2023. (Foto: Kemenkumham)

KABAR LABUAN BAJO – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengharapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha, apabila terjadi dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).

Harapan itu disampaikan Bupati Edi Endi, saat membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, di Labuan Bajo, Selasa 28 Februari 2023.

Mantan Ketua DPRD Manggarai Barat ini, menyambut positif kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut.

Sebab melalui kegiatan ini, bisa disampaikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha, mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual melalui pencatatan dan pendaftaran di Kemenkumham.

Seperti kekayaan intelektual personal berupa hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan perlindungan varietas tanaman.

Baca Juga:
Kemenkumham Apresiasi Manggarai Barat Telah Miliki Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Meski demikian, Bupati Edi Endi mengharapkan agar Kemenkumham tak hanya memberikan edukasi dan sosialisasi seperti ini.

Lebih dari itu, Kemenkumham juga diharapkan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha apabila berurusan dengan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

“Kami berharap Kemenkumham tidak hanya memberikan edukasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran, tapi juga dapat memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha apabila terjadi dugaan pelanggaran KI,” harapnya.

Edistasius mencontohkan apabila terjadi kasus pengklaiman merek milik pelaku UMKM oleh pengusaha besar. Ada kekhawatiran, pelaku UMKM sebagai pemilik merek justru tidak bisa memenangkan haknya.

“Oleh karena itu, pendampingan dari Kemenkumham menjadi penting agar pelaku UMKM benar-benar mendapatkan pelindungan hukum atas kepemilikan merek-nya,” tandas Bupati Edi Endi.

Kegiatan konsultasi teknis ini dihadiri langsung Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo; Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!