KABAR LABUAN BAJO – Berbagai kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, ternyata tak menyurutkan minat para pencari kerja untuk bekerja di luar negeri.
Celakanya, mereka berangkat ke luar negeri secara ilegal, sehingga rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang. Apalagi, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini menjadi salah satu daerah penyumbang PMI tertinggi.
Mencermati hal ini, BP2MI Kupang mengajak masyarakat NTT yang ingin menjadi PMI, agar mengikuti prosedur dan jalur resmi sesuai peraturan perundang – undangan yang ada.
Baca Juga:
Kapolres Manggarai Barat: Butuh Komitmen Bersama Cegah TPPO
Menurut Kepala UPT BP2MI Kupang, Siwa, sebagaimana dilansir Antara, Jumat 9 Juni 2023, mengikuti jalur resmi akan sangat menguntungkan PMI.
Sebab sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI dipersiapkan secara baik dari sisi keterampilan serta dokumen kerja. Di luar negeri, mereka juga ditempatkan secara jelas oleh perusahaan – perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi.
Selain itu, keberadaan PMI yang legal juga lebih terjamin dari sisi keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Mereka akan terhindar dari praktik perdagangan orang.
Baca Juga:
Kapolres Manggarai Barat: Waspada TPPO, Jangan Termakan Bujuk Rayu Pelaku!
Siwa menyebut, selama ini banyak PMI asal NTT yang menjadi korban TPPO. Rata – rata mereka berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Berdasarkan data BP2MI, imbuhnya, sebanyak 61 PMI asal NTT, yang meninggal dunia selama kurun waktu Januari hingga Juni 2023. Ada juga satu anak PMI yang meninggal dunia.
Jenazah PMI tersebut semuanya telah dipulangkan ke daerah masing – masing di NTT, melalui Bandara El Tari Kupang.
Siwa mengatakan, sebagian besar PMI yang dipulangkan, meninggal di Malaysia dan beberapa di antaranya meninggal di daerah lain di dalam negeri. Pada umumnya jenazah yang dipulangkan merupakan PMI yang berangkat bekerja ke luar NTT tanpa mengantongi dokumen kerja yang resmi alias ilegal. klb/angela