Anggota DPR RI: KUR Hingga Rp100 Juta Tak Perlu Agunan Tambahan!

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta. (Foto: Instagram/@nyomanpartash)

KABAR LABUAN BAJO – Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nominal hingga Rp 100 juta, tidak perlu ada agunan tambahan.

“Baik itu Rp10 juta, Rp50 juta sampai Rp100 juta, tidak perlu ada agunan,” ujar Nyoman Parta, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Madzuki, di Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Hal ini, menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, sesuai amanat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanan KUR.

Dalam Permenko Perekonomian dimaksud, diatur bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan melalui pinjaman KUR hingga Rp100 juta, tidak diperlukan adanya agunan.

Nyoman Parta menambahkan, dalam Pasal 14 Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 ini jelas disebutkan bahwa Agunan Pokok dan Agunan Tambahan diperlukan bilamana pinjaman di atas Rp100 juta, yang tentunya disesuaikan dengan kebijakan atau penilaian objektif penyalur KUR.

“Telah jelas ditegaskan, agunan pokok adalah usahanya itu sendiri. Jadi jika usahanya warung, ya, warung itu agunan pokoknya. Jika dia (usaha) perkebunan, agunan pokonya adalah kebunnya itu. Jadi tidak perlu tambahan BPKB, tambahan surat tanah dan lain sebagainya,” tegas politisi asal Bali itu.

Nyoman Parta pun mendesak Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menegur pihak bank yang masih menghambat masyarakat yang berhak untuk mendapatkan KUR. Termasuk di antaranya bank yang meminta agunan tambahan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta.

“Bank Grup Himbara, BII, BNI, Mandiri, BTN masih mensyaratkan agunan tambahan bagi KUR 0 sampai Rp100 juta. Milenial kita banyak yang punya rencana bisnis, tapi tidak punya jaminan. Jadi Bank Himbara jangan hambat para pemohon kredit, laksanakan saja Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 itu,” ujar Nyoman Parta.

“Pak Menteri tolong pastikan ini! Tugas Bapak mengawal ini. Harus dikawal karena peraturan yang begitu berpihak, tetapi kalau di lapangannya (pelaksanaannya, red) tidak diurus, akan susah. Bapak punya Satgas untuk koperasi, saya harap Satgasnya ditugaskan di sini. Karena Bank Himbara sampai hari ini tetap memberlakukan agunan tambahan pada kredit 0 sampai Rp100 juta,” lanjutnya.

Nyoman Parta mengaku mendapatkan banyak informasi hampir di semua daerah terkait persoalan ini. Ia menyebut, sudah sepantasnya pihak bank tidak sewenang-wenang menambah persyaratan untuk mengakses KUR.

Terlebih lagi, Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 itu tidak saja dalam rangka menguatkan sektor pertanian, peternakan dan perikanan, namun juga sektor produksi.

“Sesungguhnya petani kita, peternak kita, seharusnya tidak ada kendala dalam urusan meminjam modal kerja untuk kebutuhan mereka melakukan usahanya. Apalagi jika benar-benar dilaksanakan ini kredit tanpa agunan tambahan,” pungkas Nyoman Parta. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!