KABAR LABUAN BAJO – Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma, mengatakan, ada dua isu kejahatan transnasional yang paling menonjol di wilayah hukum NTT selama ini.
“Ada dua isu menonjol, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia,” kata Johanis Asadoma, dalam penjelasannya kepada wartawan usai pembukaan AMMTC (ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime) ke-17, di Hotel Meruorah Komodo, Labuan Bajo, Senin 21 Agustus 2023.
Menurut dia, kedua isu tersebut masuk dalam daftar 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas pada AMMTC ke-17.
Karena itu, pihaknya menaruh harapan besar terhadap pembahasan dalam AMMTC kali ini terutama terkait TPPO dan penyelundupan manusia, agar dapat diadopsi dalam Labuan Bajo Declaration atau Deklarasi Labuan Bajo.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Buka Secara Resmi AMMTC Ke-17
“Tentu kita sangat berharap, dari Labuan Bajo Declaration ini, yang isinya antara lain terkait kerja sama peningkatan kompetensi aparat, kemudian pertukaran informasi, kerja sama pendidikan, koordinasi antara aparat, dapat diterapkan sehingga membawa manfaat bagi penanggulangan TPPO dan penyelundupan manusia di NTT yang cukup tinggi,” ujar Johanis Asadoma.
Ia menyebut, selama ini pelaku TPPO maupun penyelundupan manusia banyak mengirim pekerja migran asal NTT secara ilegal ke negara – negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.
“Jadi jika Deklarasi Labuan Bajo ini diadopsi, maka kerja samanya akan sangat bermanfaat dalam menekan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di NTT,” ucapnya.
Selama dua bulan terakhir, diakui Kapolda NTT, pihaknya sudah menindak lebih dari 60 kasus TPPO. Mayoritas mereka yang ditindak adalah pelaku yang mengirim TKI secara non – prosedural ke Malaysia.
“Kerja sama dengan Malaysia selama ini cukup bagus. Kita berhasil memulangkan beberapa korban TPPO dari Malaysia ke Indonesia,” pungkas Johanis Asadoma. klb/san