KABAR LABUAN BAJO – Indonesia memperingati Hari Musik Nasional setiap tanggal 9 Maret. Peringatan ini resmi dimulai pada tahun 2013 lalu.
Dikutip dari laman Kemendikbud RI, penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau lebih dikenal dengan WR Supratman.
Beberapa pihak menyatakan bahwa pencipta lagu Indonesia Raya itu lahir pada tanggal 9 Maret 1903. Atas dasar itu, Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional.
Baca Juga:
Meriahkan Hari Musik Nasional, PAPPRI Manggarai Barat Gelar Lomba Bintang Vokal Remaja
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Keppres itu menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Menariknya, tanggal lahir WR Supratman belakangan ternyata ditetapkan pada 19 Maret 1903. Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/ Pdt/ P/ 2007/ PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman. klb/san