KABAR LABUAN BAJO – Pemerintah telah memberhentikan tujuh (7) Penjabat (Pj) Kepala Daerah tingkat kabupaten/ kota. Pemberhentian tersebut dilakukan karena beberapa alasan.
Ada yang diberhentikan karena dinilai tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan maksimal. Ada pula yang disinyalir terlibat politik praktis.
“Ada yang pemerintah berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023
“Kurang lebih ada tujuh diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik,” imbuhnya, seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
Mahfud MD Ajak Gaungkan Narasi Pemilu Damai
Sayangnya, Wamendagri tidak merinci siapa saja tujuh Penjabat Kepala Daerah yang telah diberhentikan tersebut. Namun Wempi Wetipo memastikan bahwa seluruhnya merupakan Penjabat Kepala Daerah tingkat kabupaten/ kota yang dilantik 2022 lalu.
“Tingkat kabupaten/ kota, bukan provinsi,” tandas Wempi Wetipo.
Khusus Penjabat Kepala Daerah yang terlibat politik praktis, juga diberhentikan pemerintah. Hal itu dilakukan, karena birokrat yang dipercaya sebagai Penjabat Kepala Daerah, jangan sampai terkontaminasi kepentingan.
“Jadi kita benar-benar harus awasi ini. Yang lalu yang terpilih orang politik, kalau sekarang kan ditunjuk orang birokrat. Orang birokrat harus tegak lurus, tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain,” ujar Wempi Wetipo. klb/angela