KABAR LABUAN BAJO – Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 6 (enam) pengusaha besar di Labuan Bajo, yang masih lalai dalam membayar pajak.
Pemkab Manggarai Barat berkomitmen untuk terus mengejar para wajib pajak ini, untuk memenuhi kewajibannya. Hanya saja, Pemkab Manggarai Barat tak menyebut secara rinci keenam pelaku usaha dimaksud.
Sama seperti tahun sebelumnya, Pemkab Manggarai Barat kembali menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ‘mengejar’ wajib pajak lalai ini, termasuk dalam hal memasang plang peringatan.
Pemasangan plang peringatan di lokasi usaha para penunggak pajak tersebut, sebagaimana dilakukan Kamis 27 Juli 2023. Pemasangan plang peringatan tersebut bersamaan dengan kegiatan akselerasi pencegahan korupsi oleh KPK di Manggarai Barat, selama tiga hari.
Baca Juga:
Festival Maritim Labuan Bajo, Ada Toto Kopi Hingga Voli Pantai
Di sela – sela pemasangan plang peringatan tersebut, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan berbagai upaya dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga potensi dan piutang pajak.
Khusus terkait piutang kategori pajak, yang ingkar janji atau wanprestasi, langkah awal yang diambil Pemkab Manggarai Barat bersama KPK adalah melakukan pemasangan plang peringatan.
Seperti Kamis 27 Juli, Pemkab Manggarai Barat didampingi KPK memasang plang di lokasi salah satu usaha yang terletak di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
“Selanjutnya masih ada lagi (yang akan dipasang plang peringatan),” kata Bupati Edi Endi, sembari menambahkan bahwa plang tersebut akan diturunkan saat penunggak pajak menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga:
Pemkab Manggarai Barat Susun Master Plan Pertanian
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini menegaskan, sebelum memasang plang peringatan, Pemkab Manggarai Barat sesungguhnya telah melakukan serangkaian tahapan. Termasuk melayangkan surat peringatan.
Ketika surat peringatan diabaikan, Pemkab Manggarai Barat mengambil langkah selanjutnya, seperti pemasangan plang peringatan.
“Manakala setelah dipasang plang, penunggak pajak belum juga melunasi kewajibannya, maka tiga bulan kemudian pemerintah daerah akan melakukan penyitaan,” tandas Bupati Edi Endi. klb/itho