449 Kabupaten dan Kota di Indonesia Telah Miliki Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Ilustrasi - Kawasan merokok dan kawasan dilarang merokok. (Foto: Net)

KABAR LABUAN BAJO – Hingga Mei 2023, sebanyak 449 dari total 514 wilayah kabupaten dan kota di Indonesia, telah memiliki peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten atau kota atau setara 66 persen dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) KTR. Sisanya 259 kabupaten dan kota dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

Data tersebut dibenarkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Maxi Rein Rondonuwu, dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Dengan total 449 kabupaten dan kota telah memiliki aturan tanpa kawasan rokok, maka masih ada 65 kabupaten dan kota di Indonesia yang belum miliki peraturan dimaksud.

Baca Juga:
Bupati Edi Endi Lantik 21 Pejabat di Lingkungan Pemkab Manggarai Barat, Ini Daftarnya

Menurut Maxi Rein, Kemenkes bersama lintas sektor dan lembaga terkait, termasuk organisasi masyarakat, berkewajiban menetapkan ketentuan KTR yang mencakup kawasan fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Penerapan KTR, diharapkan dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok para penggunanya serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ia mengatakan, pengesahan aturan KTR di daerah masih kurang kuat jika tidak diiringi dengan kebijakan implementasi serta sanksi bagi setiap pelanggar.

Baca Juga:
Pemkab Manggarai Barat Batalkan Bantuan Ternak Babi untuk Masyarakat

“Perda atau Perwali, menurut kami, masih kurang kuat, karena baru sampai pembentukan aturan, belum sampai pada implementasi,” tandasnya.

Kemenkes RI saat ini sedang menggodok ketentuan sanksi bagi pelanggar KTR, sambil menunggu ketentuan KTR mencapai 100 persen di daerah.

“Kalau 100 persen KTR sudah ada, sambil menunggu, kami akan mulai bagaimana implementasi KTR tersebut agar berjalan sekaligus dan harus sudah ada penerapan sanksi,” ucapnya. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!