26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Ilustrasi hak cipta. (Foto: Pixabay)

KABAR LABUAN BAJO – Tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day. Peringatan tersebut ditetapkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada tahun 2000.

Tujuan peringatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang paten, hak cipta, dan merek dagang. Termasuk mendorong di dalamnya negara-negara di dunia, untuk memiliki undang-undang yang melindungi karya asli pencipta dan inovator.

Sangat penting untuk memiliki peraturan terkait kekayaan intelektual, untuk mencegah pencurian karya asli yang mempromosikan gagasan bahwa pencipta harus memiliki kepemilikan penuh atas penemuan mereka.

Peraturan tersebut tentu sangat membantu melindungi pencipta dan negara dari kerugian finansial.

Baca Juga:
25 April: Hari Malaria Sedunia

Disarikan dari berbagai sumber, peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia bermula dari sebuah pernyataan pada sesi ke-33 Majelis Negara Anggota WIPO pada bulan September 1988. Ketika itu, Direktur Jenderal Institut Nasional Aljazair untuk Properti Industri (INAPI) menyarankan agar Hari Kekayaan Intelektual Internasional dilembagakan.

Kemudian dalam surat berikutnya kepada Direktur Jenderal WIPO tertanggal 7 April 1999, Mr Amor Bouhnik, Direktur Jenderal INAPI, mencatat bahwa tujuan penetapan hari tersebut adalah untuk menyusun kerangka kerja bagi mobilisasi dan kesadaran yang lebih luas, untuk membuka akses untuk aspek promosi inovasi dan untuk mengakui prestasi promotor kekayaan intelektual di seluruh dunia.

Selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 1999, dalam surat dari Jiang Ying, Komisaris Kantor Kekayaan Intelektual Negara Republik Rakyat Tiongkok, delegasi Tiongkok mengusulkan agar WIPO mengadopsi peringatan 30 tahun berdirinya WIPO pada tanggal 26 April, sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, sebagai acara tahunan.

Baca Juga:
23 April: Hari Buku Sedunia

Jiang Ying mencatat bahwa tujuan melakukan peringatan tersebut adalah untuk lebih mempromosikan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual, dan memperluas pengaruh perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia.

Selain itu, mendesak negara-negara untuk mempublikasikan dan mempopulerkan undang-undang dan peraturan perlindungan kekayaan intelektual, meningkatkan kesadaran hukum publik akan hak kekayaan intelektual, mendorong kegiatan penemuan-inovasi di berbagai negara dan memperkuat pertukaran internasional di bidang kekayaan intelektual.

Kemudian bulan Oktober 1999, pada sidangnya yang ke-26, Majelis Umum WIPO menyetujui gagasan untuk mendeklarasikan tanggal 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Baca Juga:
22 April: Hari Bumi

Keterlibatan negara-negara anggota WIPO dalam Hari Kekayaan Intelektual Sedunia telah meningkat sejak dimulainya pada tahun 2000. Pada tahun pertamanya, negara-negara anggota dari 59 negara melaporkan peristiwa resmi Hari Kekayaan Intelektual Dunia. 

Lima tahun kemudian, pada tahun 2005, 110 negara melaporkan acara resmi peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Adapun pada tahun 2022, peringatan dilakukan di 189 negara anggota. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!