KABAR LABUAN BAJO – Tanggal 24 September di Indonesia diperingati sebagai Hari Tani Nasional.
Peringatan tersebut dirayakan sebagai bentuk apresiasi kepada para petani. Apalagi Indonesia merupakan negara agraris atau negara yang mayoritas masyarakatnya memiliki mata pencaharian di sektor pertanian.
Hari Tani Nasional ini secara resmi ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Tanggal 24 September dipilih, merujuk penetapan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), pada tanggal 24 September 1960.
Baca Juga:
9 September: Hari Olahraga Nasional
Penetapan UUPA 1960 ini cukup bersejarah. Pasalnya, undang-undang ini justru baru disahkan setelah 12 tahun berselang dari pembentukan panitia pada tahun 1948.
Panitia Agraria Yogya, menjadi panitia awal yang dibentuk pada tahun 1948. Maklum, saat itu Yogyakarta menjadi ibu kota negara.
Selanjutnya ada Panitia Agraria Jakarta (1951). Panitia Agraria Yogya diubah menjadi Panitia Agraria Jakarta, lantaran ibu kota negara kembali ke Jakarta.
Selanjutnya ada Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), serta Rancangan Sadjarwo (1960).
Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin, menerimanya dan melahirkan UUPA 1960. UUPA ini menjadi payung hukum bagi pengelolaan bidang agraria nasional. klb/angela