23 Juli: Hari Anak Nasional

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Ilustrasi - Hari Anak Nasional 2023. (Foto: Pixabay)

KABAR LABUAN BAJO – Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN), di Indonesia. Peringatan tersebut didasari keputusan Presiden Soeharto.

Presiden kedua Republik Indonesia ini memandang anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa. Karena itu, keberadaanya perlu dirayakan secara khusus.

Bahkan sejak pengesahan UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, usulan terkait peringatan khusus untuk anak terus mengemuka. Apalagi anak – anak adalah penerus cita-cita bangsa.

Selanjutnya, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44/ 1984, yaitu tanggal pengesahan UU Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Atas dasar itu, 23 Juli kemudian ditetapkan sebagai tanggal peringatan Hari Anak Nasional.

Baca Juga:
18 Juni 2023: Hari Ayah Sedunia

Sejak saat itu pula, Hari Anak Nasional diperingati dengan visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah dan peduli anak. Tema Hari Anak Nasional setiap tahunnya pun berbeda – beda.

Adapun tahun 2023, Hari Anak Nasional mengusung tema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’. Dari tema ini, ada juga beberapa subtema, dengan tagline #BeraniKarenaPeduli: Anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya.

Dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, pada tahun 2023 ini peringatan Hari Anak Nasional memiliki dua tujuan yang diprioritaskan, yakni tujuan umum dan tujuan khusus.

Tujuan umumnya, ebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Baca Juga:
15 Juli: Hari Keterampilan Pemuda Sedunia

Adapun tujuan khususnya, ada empat. Pertama, peningkatan peran Pelapor dan Pelopor (2P) dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak.

Kedua, penciptaan ruang berkualitas dalam rangka meningkatkan pengasuhan keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Ketiga, pemberian edukasi baik untuk anak maupun orang tua (lingkungan) mengenai pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak

Keempat, pemberdayaan ekonomi keluarga dalam upaya peningkatan kualitas anak. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!