21 Agustus: Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Ilustrasi - Lilin untuk mengenang para korban terorisme. (Foto: Pixabay)

KABAR LABUAN BAJO – Tanggal 21 Agustus diperingati sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme. Perayaan ini sering juga disebut Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme.

Peringatan ini pertama kali dideklarasikan pada tahun 2017 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB). Tujuan peringatan ini adalah untuk menghormati dan mendukung korban terorisme, serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental mereka. 

Ketika akibat dari insiden teroris memudar, korban terorisme terkadang merasa ditinggalkan dan dilupakan. Korban serangan teroris juga seringkali kekurangan sumber daya yang diperlukan untuk rehabilitasi sepenuhnya. 

Baca Juga:
17 Juli: Hari Keadilan Internasional

Itu sebabnya, PBB menetapkan peringatan khusus yang didedikasikan untuk mengenang mereka yang hidupnya terkena dampak aksi terorisme. 

Dikutip dari National Today, Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, merilis laporannya tentang ‘Kemajuan Sistem PBB untuk Mendukung Negara Anggota dalam Membantu Korban Terorisme’ pada April 2020, seperti yang diminta oleh Majelis Umum.

Dehumanisasi korban merupakan salah satu syarat penyebaran terorisme, menurut Global Counter – Terrorism Strategy, yang dengan suara bulat mengadopsi resolusi pada 8 September 2006, yang menyatakan bahwa cara paling efektif untuk memerangi ini adalah dengan mengambil langkah – langkah yang menghormati martabat manusia dan menjunjung tinggi supremasi hukum. 

Baca Juga:
30 Juli: Hari Persahabatan Internasional

Sejak peninjauan keenam pada tahun 2018, berbagai peristiwa di tingkat internasional, regional, dan nasional secara bertahap menunjukkan bahwa bantuan korban telah berkembang melampaui solidaritas simbolik menjadi keterlibatan yang lebih aktif untuk mempromosikan hak dan tuntutan mereka. 

Hal ini terlihat dari pembentukan Kelompok Sahabat Korban Terorisme pada tahun 2019 yang diketuai bersama oleh Perwakilan Tetap Afghanistan dan Spanyol untuk PBB, serta resolusi Majelis Umum PBB tentang peningkatan kerja sama internasional untuk membantu korban terorisme.

Resolusi peninjauan ketujuh, yang diberlakukan pada 30 Juni 2021, menekankan pentingnya membela hak dan memenuhi kebutuhan korban teroris, khususnya perempuan, anak-anak, dan mereka yang dirugikan oleh pelecehan seksual dan berbasis gender yang dilakukan oleh teroris. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!