KABAR LABUAN BAJO – Sekitar 200 bidang tanah milik Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini belum bersertifikat.
Padahal, berkas terkait ratusan bidang tanah tersebut telah diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat untuk diproses mendapatkan sertifikat.
Hal ini dibenarkan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, usai menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Hadi Tjahjanto, di Seminari Santu Yohanes Paulus II Labuan Bajo, Kamis 14 September 2023.
Baca Juga:
Pemerintah Akan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah Semua Agama di Indonesia
Pada kesempatan tersebut, Bupati Edi Endi menerima empat sertifikat tanah milik Pemkab Manggarai Barat, dari Menteri ATR/BPN.
“Pak Menteri ATR/ BPN menyerahkan empat sertifikat, yang semuanya (tanah) terletak dalam kota Labuan Bajo,” tutur Bupati Edi Endi, seperti dikutip dari Info Publik.
“Kalau dilihat jumlah sertifikat yang didapat ini, itu belum seberapa. Sebab total yang sudah kita ajukan ke BPN ada 200-an berkas pengajuan permohonan sertifikat tanah,” imbuh mantan ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat itu.
Baca Juga:
Rakernas IPPAT Digelar di Labuan Bajo, Dihadiri 735 Peserta
Menurut orang nomor satu di Bumi Komodo itu, sertifikat tanah milik pemerintah daerah ini sangat penting untuk segera diproses, terutama guna memberikan kepastian hukum.
Jika sudah bersertifikat, demikian Bupati Edi Endi, lahan – lahan tersebut bisa dimaksimalkan oleh Pemkab Manggarai Barat dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Ia pun berharap, kunjungan kerja Menteri ATR ke Labuan Bajo kali ini, bisa mendorong pihak Kantor BPN Manggarai Barat untuk segera memproses dokumen usulan yang sudah diajukan oleh Pemkab Manggarai Barat. klb/san