KABAR LABUAN BAJO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pulau – pulau yang masuk kategori pulau terluar, terpencil, dan tertinggal (3T) di Indonesia. Jumlahnya mencapai 18 pulau.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang menetapkan terdapat 18 Pulau Terluar, Terpencil, dan Tertinggal.
Ke-18 Pulau 3T tersebut, tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Satu di antaranya ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
PBB Klaim Seperempat Penduduk Bumi Tinggal di Wilayah Konflik, Warga Sipil Paling Menderita
Berikut daftar 18 pulau terluar, terpencil dan tertinggal di Indonesia, sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 13 Juni 2023:
1) Pulau Sumba, NTT;
2) Pulau Biak, Papua;
3) Pulau Morotai, Maluku Utara;
4) Pulau Aru, Maluku;
5) Pulau Babar, Maluku;
6) Pulau Buru, Maluku;
7) Pulau Seram, Maluku;
8) Pulau Kei Besar, Maluku;
9) Pulau Selaru, Maluku;
10) Pulau Moa, Maluku;
11) Pulau Wetar, Maluku;
12) Pulau Muna, Sulawesi Tenggara;
13) Pulau Buton; Sulawesi Tenggara;
14) Pulau Enggano, Bengkulu;
15) Pulau Nias, Sumatera Utara;
16) Pulau Mentawai, Sumatera Utara;
17) Pulau Simeme, Aceh;
18) Pulau Natuna, Kepulauan Riau. klb/angela