1 Juli: Hari Bhayangkara

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Personel Polri. (Foto: NTMC Polri)

KABAR LABUAN BAJO – Tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal ini merujuk kebijakan Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juli 1946, yang mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 11/ S-D Tahun 1946, dengan keputusan mengeluarkan Djawatan Kepolisian Negara dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri menjadi jawatan tersendiri dan langsung berada di bawah Perdana Menteri.

Dengan demikian, pada tahun 2023 ini Polri memperingati hari ulang tahun yang ke-77. Adapun tema yang diusung pada tahun ini adalah ‘Polri Presisi untuk Negeri’ Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas.

Baca Juga:
32 Personel Polri di Labuan Bajo Naik Pangkat

Disarikan dari beberapa sumber, sebelum ada institusi yang dikenal dengan nama Polri seperti saat ini, sesungguhnya sudah ada lembaga bernama Djawatan Kepolisian Negara.

Hal ini dibuktikan dengan keputusan sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus 1945, yang menyebutkan bahwa Djawatan Kepolisian Negara akan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan tak lama berselang, sudah ada orang yang mengemban jabatan setara dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Tepatnya pada tanggal 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik RS Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Manggarai Barat Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Namun dalam perjalanannya, Djawatan Kepolisian Negara mengalami kendala dalam bekerja secara efektif. Pasalnya, lembaga ini hanya bertanggung jawab pada masalah administrasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Adapun masalah operasional, menjadi tanggung jawab Jaksa Agung.

Masalah bukan sebatas itu saja. Sebab persoalan lainnya, lembaga kepolisian tidak memiliki hubungan komando vertikal dengan provinsi maupun kabupaten.

Di tingkat karesidenan, secara organisatoris kepolisian berada di bawah residen. Sedangkan di tingkat kabupaten, kepolisian berada di bawah bupati.

Baca Juga:
Kapolda NTT Ajak Seluruh Personel Terlibat Aktif Berantas TPPO

Mencermati berbagai persoalan ini, RS Soekanto Tjokrodiatmodjo mengajukan pertimbangan kepada pemerintah melalui Perdana Menteri saat itu, yakni Sutan Sjahrir.

Ia mengajukan pertimbangan tentang pentingnya melakukan perubahan kedudukan Kepolisian Negara menjadi Kepolisian Nasional.

Inilah yang kemudian menjadi dasar terbitnya Surat Penetapan Nomor 11/S-D Tahun 1946, pada tanggal 1 Juli 1946. Tanggal terbitnya Surat Penetapan ini pula yang kemudian dijadikan hari jadi Polri.

Adapun istilah Bhayangkara di dalam kepolisian sendiri, merujuk pada nama pasukan pengamanan pada zaman Kerajaan Majapahit. Pasukan itu dibentuk oleh Patih Gajah Mada, untuk melindungi raja dan kerajaan. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!